Iklan Layanan Masyarakat:Bahaya Narkoba!

5 05 2010

airin-iklan-narkoba.jpg

SELAMATKAN GENERASI MUDA
WASPADAI BAHAYA LATEN

“NARKOBA”

HJ. AIRIN RACHMI DIANY, SH. MH
KPPK : Kaukus Perempuan Peduli Kesehatan

…..

Iklan Layanan Masyarakat Tersebut telah terpasang dan telah memenuhi syarat :

  1. Tempat pemasangan adalah tempat-tempat yang memang diperuntukan bagi iklan dan telah memiliki ijin;
  2. Telah Membayar pajak Periklanan / REklame
  3. Tidak bertentangan dengan Undang-undang (Vide : PERDA No8 Tahun 2000 : Tentang Pajak Reklame)

.. tapi kenapa tanpa alasan yang jelas dan berdasarkan hukum ; ada pihak yang secara semena-mena menurunkan iklan tersebut..?

Seperti di beritakan di : SatelitNews 3 September 2007 Halaman 3

“PERNYATAAN DAN PENGUMUMAN”