SELAMATKAN GENERASI MUDA
WASPADAI BAHAYA LATEN
“NARKOBA”
HJ. AIRIN RACHMI DIANY, SH. MH
KPPK : Kaukus Perempuan Peduli Kesehatan
…..
Iklan Layanan Masyarakat Tersebut telah terpasang dan telah memenuhi syarat :
- Tempat pemasangan adalah tempat-tempat yang memang diperuntukan bagi iklan dan telah memiliki ijin;
- Telah Membayar pajak Periklanan / REklame
- Tidak bertentangan dengan Undang-undang (Vide : PERDA No8 Tahun 2000 : Tentang Pajak Reklame)
.. tapi kenapa tanpa alasan yang jelas dan berdasarkan hukum ; ada pihak yang secara semena-mena menurunkan iklan tersebut..?
Seperti di beritakan di : SatelitNews 3 September 2007 Halaman 3
“PERNYATAAN DAN PENGUMUMAN”
Recent Comments