SERANG-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menempatkan Provinsi Banten di peringkat kedua terendah sebagai daerah otonom baru tidak mengejutkan. Bagi akademisi Untirta Gandung Ismanto peringkat rendah itu sudah diduga sebelumnya.
Kata Gandung, sejumlah riset dan data sebelumnya sebenarnya telah membuktikan sinyalemen peringkat rendah itu. Riset Governance Assesment yang dilakukan PSKK UGM tahun 2008 misalnya, menyebut Banten tengah menuju ke arah bad governance karena dari seluruh indikator tata pemerintahan yang hampir sama dengan yang digunakan Kemendagri saat ini, indeks governance di Banten hanya rata-rata 0,3 dari skala 1 yang berarti sangat rendah. “Demikian juga Indeks Integritas Pemda yang menurut KPK kurang, hanya 5,88 dari skala 10. Juga Indeks Persepsi Korupsi menurut Transparency Internasional Indonesia yang juga kurang, hanya 4,6 dari skala 10. Terakhir, ICW bahkan menyebut Banten sebagai provinsi terkorup ke-15 di Indonesia,” kata Gandung Ismanto saat dihubungi, Senin (2/5), mengomentari evaluasi Kemendagri terhadap daerah otonom baru sepanjang 1999-2009.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 120-277 Tahun 2011 tentang Penetapan Peringkat Penyelenggaraan Daerah Otonom Hasil Pemekaran, peringkat pertama diraih Provinsi Maluku Utara dengan skor 55,88. Selanjutnya disusul Provinsi Gorontalo dengan skor 51,31, Kepulauan Bangka Belitung dengan skor 49.64, Sulawesi Barat dengan skor 46,73, Kepulauan Riau dengan skor 46,64, Banten dengan skor 44,57, dan Papua Barat dengan skor 24,99.
Read the rest of this entry »

Blogger Banten Gubernur Banten dan kepala daerah kabupaten/kota harus lebih serius meÂnyeÂlengÂgarakan pemerintahan serta kesejahteraan masyarakat. KeÂmenÂterian Dalam Negeri (KeÂmeÂndagri) menetapkan bahwa Banten berada di posisi terendah keÂdua atau peringkat keenam dari tujuh provinsi hasil pemeÂkaran daerah selama kurun waktu 1999-2009 dengan skor 44,57.



Recent Comments